Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Jakarta – bedanews.com – Menteri, termasuk Wakil Menteri, dilarang mempunyai rangkap jabatan. Hal ini tertuang di dalam undang-undang No 39 tahun 2008 (UU No 39/2008) tentang Kementerian Negara.
Pasal 23 menyatakan:
_Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:_
_a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;_
_b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau_
_c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah._
Pengertian larangan rangkap jabatan yang dimaksud di dalam undang-undang ini seharusnya juga termasuk pejabat teras di kementerian, yaitu para eselon satu, eselon dua, staff ahli dan staff khusus menteri. Karena pejabat teras tersebut merupakan kepanjangan tangan dari menteri.













