• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ratna Sukma Selaku Direktur CV. Tiara Citra Suksma Tidak Patuh Pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung

Ratna Sukma Selaku Direktur CV. Tiara Citra Suksma Tidak Patuh Pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung

Boed by Boed
4 Maret 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDANews –  Ratna Suksma selaku direktur CV. Tiara Citra Suksma yang digugat wanprestasi sampai saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian konsumennya. Padahal dalam putusan yang digelar pada bulan Agustus 2022 hakim memutuskan Ratna Suksma selalu tergugat harus mengembalikan kerugian kepada Ultan Prima Nugraha selaku penggugat sebesar Rp. 172.458.200.

Belum adanya pengembalian kerugian tersebut, Ultan Prima Suksma diskusi dengan pengacaranya, langkah hukum apa yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.

“Saya masih konsultasi dengan Polda, lihat saja nanti apakah melaporkan pidananya  atau mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bandung, sepertinya tergugat tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian saya,” ujar Ultan saat dihubungi awak media melalui saluran whatsappnya.

BeritaTerkait

Daddy Rohanady Memastikan Tugas dan Fungsi Dewan Tetap Berjalan Meski Masuk Tahun Politik

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Jabar Berada di Peringkat Rendah

17 Juli 2025

Aksi Kelompok 3 Mahasiswa FISIP UHAMKA bersama Murid SMKN 61 Jakarta, Dengan Kegiatan Digital Youth in Action

17 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Bersama Pemda, Satgas Yonif 143/TWEJ Sukseskan Musrenbang Distrik Towe Tahun 2023

Next Post

Ganjar Pranowo Bantu PLTS Rooftop ke Ponpes di Kudus; Belajar Transisi Energi Kecil-kecilan Dulu

Related Posts

Daddy Rohanady Memastikan Tugas dan Fungsi Dewan Tetap Berjalan Meski Masuk Tahun Politik
Headline

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Jabar Berada di Peringkat Rendah

17 Juli 2025
Ragam

Aksi Kelompok 3 Mahasiswa FISIP UHAMKA bersama Murid SMKN 61 Jakarta, Dengan Kegiatan Digital Youth in Action

17 Juli 2025
Edukasi

Tata Ruang Jabar Yang Belum Tertata dengan Baik Jadi Pemicu Berbagai Permasalahan

17 Juli 2025
Anggota Komisi IX DPR RI Ratna Juwita Sari, Analis Kebijakan Ahli Madya/Pejabat Pengadaan Staf Pim Waka BGN Ari Yulianto, Tenaga Ahli Direktorat Promosi dan Edukasi Gizi (Daring) Teguh Suparngadi sosialisasi program makan bergizi gratis.
News

Program Makan Bergizi Gratis Wujud Nyata Pemerintah Tingkatkan Gizi Masyarakat

16 Juli 2025
Hukum

DPP Granat Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar SMPN 2 Depok

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Dari Parit ke Parit, TNI Bersama Petani Berjuang Hadang Serangan Hama di Sawah Trenggalek

16 Juli 2025
Next Post

Ganjar Pranowo Bantu PLTS Rooftop ke Ponpes di Kudus; Belajar Transisi Energi Kecil-kecilan Dulu

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021