SULTENG, BEDAnews – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun Bank Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2017.
Ke tiga tersangka itu AH, mantan direktur Bank Sulteng. BH, mantan Direktur PT. Bina Artha Prima dan NA, Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng, sedangkan satu tersangka lagi inisial AN, Komisaris Utama PT. BAP dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam siaran pers pada Rabu, (25/01/2023), Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Muhammad Ronald, SH. MH menyebutkan, ketiga tersangka tersebut di duga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebesar Rp. 7.124.897.470.16, atau Tujuh milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah enam belas sen.