• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Alhamdulillah! Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin sudah Dialokasikan di APBD TA 2023

Alhamdulillah! Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin sudah Dialokasikan di APBD TA 2023

Ki Agus by Ki Agus
18 Januari 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Rasa bersyukur dipanjatkat anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, H. Dasep Kurnia Gunarudin, karena anggaran untuk Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin sudah mendapat alokasi di APBD tahun anggaran 2023.

Anggaran tersebut, ia mengemukakan, disimpan di simpan di Dinas Sosial Kabupaten Bandung yang peruntukkannya bagi warga miskin yang terpaksa berhadapan dengan permasalahan hukum.

“Insya Alloh dengan tersedianya amggaran itu, warga miskin tidak perlu lagi merasa kuatir dengan permasalahan hukum yang dihadapinya,” katanya melalui telepon, Rabu 18 Januari 2023.

Sebagai inisiator Perda Nomor 2 tahun 2022, tentang Bantuan Hukun untuk Orang Miskin, ia meyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Bandung yang sudah merealisasikan anggaran di APBD tahun 2023.

BeritaTerkait

Pendampingan dan Pengawalan Petani, Tugas Rutin Babinsa Kodim Ponorogo

13 Juli 2025

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025

Menurutnya, ini merupakan pertama kalinya di negeri tercinta, Indonesia, ada Perda yang memprioritaskan kebutuhan hukum bagi warga miskin. Semoga saja Perda ini bisa memotivasi semua pihak terutama warga miskin bila suatu saat harus berhadapan dengan masalah hukum.

Ia menjelaskan, bantuan hukum diberikan  kepada penerima Bantuan hukum yang sedang mengalami masalah hukum (perdata/pidana ), baik litigasi maupun non litigasi oleh pemberi bantuan hukum,  yaitu Advokat/kantor hukum yg telah terverifikasi vide PP No 42 tahun 2013.

“Baik advokat sebagai pemberi bantuan hukum atau warga miskin sebagai penerima bantuan hukum tentunya mereka harus yg berdomisili di kab Bandung,” ujarnya.

Saat ini Perda No 2 tahun 2022 yang telah mendapat anggaran dari APBD  vide pasal 4 ayat 2 hurup a, perda aquo, yaitu pengalokasian anggaran penyelenggaraan bantuan hukum  dalam APBD. “Jadi sekarang mah sudah real tidak lagi dalam bentuk wacana” pungkasnya.***

Previous Post

Satgas Masuk Dapur, Cara Satgas Yonif Raider 142/KJ Semakin Menyatu dan dekat dengan Masyarakat

Next Post

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Bendera 17-an Awal Tahun 2023

Related Posts

TNI-POLRI

Pendampingan dan Pengawalan Petani, Tugas Rutin Babinsa Kodim Ponorogo

13 Juli 2025
Ragam

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Karateka Cilik Kodim 0806/Trenggalek Tempaan INTAR di Gashuku INKAI Jatim 2025

13 Juli 2025
Ragam

Kolaborasi Sosial Karang Taruna 001 bersama PMI, Fogging Cegah DBD

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Korem 012/Teuku Umar Dorong Sinergi Desa dan TNI Wujudkan Kemandirian Pangan

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Babinsa Koramil 11/Kluet Tengah  Diskusi Ketahanan Pangan Bersama Petani di Pondok Sawah

13 Juli 2025
Next Post

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Bendera 17-an Awal Tahun 2023

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021