Oleh: Makali Kumar, SH
Jakarta – bedanews.com – PERAN pers di Indonesia, sangat strategis dalam kemajuan bangsa. Kemerdekaan dan kebebasan pers telah diberikan pemerintah melalui UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, harus terus dijaga.
Hal ini sejalan dengan semangat demokrasi dalam suatu negara hukum yang tidak akan berfungsi tanpa jaminan dan perlindungan kebebasan pers.
Namun dalam perjalanannya, kebebasan pers yang sudah berusia 23 tahun, masih kerap menimbulkan ancaman kemunduran bagi masa depan pers di Indonesia.
Selain masih sering terjadinya kekerasan terhadap insan pers, juga adanya aturan maupun perubahan Undang-undangan yang di dalamnya masih menimbulkan ancaman kebebasan pers itu sendiri.
UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ini menjadi cikal bakal bagi kebebasan pers di Indonesia sejak reformasi bergulir. Seyogyanya, mengalami kemajuan, bukan kemunduran, dan ancaman proses demokratisasi di Indonesia.