• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Terima Audensi LSM Pekat, Eka: DPRD bukan Pemberi Keputusan hanya Memfasilitasi

Terima Audensi LSM Pekat, Eka: DPRD bukan Pemberi Keputusan hanya Memfasilitasi

Ki Agus by Ki Agus
16 November 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi permintaan LSM Pekat untuk segera menghentikan pembangunan Gedung Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung (STPB) di Dayeuhkolot, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Eka Ahmad Munandar, menyatakan siap menerima aspirasi yang disampaikan dan mewadahinya untuk diteruskan ke instansi-instansi terkait.

Legislator dari Fraksi PKS itu, menambahkan, DPRD bukan pemberi solusi atau penentu kebijakan, tugasnya hanya memfasilitasi setiap keinginan warga dan meperjuangkannya agar bisa terselesaikan sesuai dengan harapan.

“Pihak SKPD sudah siap melakukan evaluasi dan verifikasi terkait permasalahan itu, sementara dari Satpol PP setelah laporan diterima pastinya akan melakukan penyegelan untuk menghentikan pembangunan STPB,” katanya usai menerima audensi di ruang fraksi, Rabu 16 November 2022.

Eka mengemukakan, tuntutan yang disampaikan atas dasar investigasi dilapangan terkait perlengkapan dokumentasi perizinan pembangunan STPB yang disebutkan Pekat belum mengantongi tapi pembangunan terus dilakukan. “Ini merupakan masukan berharga bagi kami dari Komisi A, namun kami dari DPRD bukan yang memberikan solusi atau keputusan melainkan hanya memfasilitasinya,” ujarnya.

BeritaTerkait

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026

Penyegelan pembangunan gedung PTPB akan berlangsung selama 14 hari, lanjutnya, dari mulai Surat Perintah itu diturunkan. Selama itu pihak PTPB mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kewajibannya dengan menempuh prosedural yang berlaku.

Bahkan ia menegaskan dalam minggu-minggu ini, tanpa menjelaskan waktunya, akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha yang melaksanakan pembangunan gedung STPB untuk dimintai penjelasannya.

“Ini harus dilakukan sehingga permasalahan yang saat ini terjadi bisa diketahui pokok persoalannya secara signifikan,” pungkasnya.***

Previous Post

Pemkot Cimahi Gelar ” Reformasi Birokrasi Award 2022″

Next Post

Babinsa Desa Kembangarum Monitoring Pembagian BLT-DD

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
TNI-POLRI

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026
Next Post

Babinsa Desa Kembangarum Monitoring Pembagian BLT-DD

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021