Bandung, BEDAnews – Eksekusi lahan yang terletak di jalan babakn jeruk VII nomer 1 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi Kota Bandung yang rencana dilakukan Pengadilan Negeri Bandung gagal dilaksanakan, hal itu mengingat faktor keamanan, yang tidak memungkinkan.
Sempat terjadi dialog alot antara kuasa hukum termohon dengan Jurusita PN Bandung. Masing masing mempertahankan argumennya.
Melihat situasi masa dari pihak termohon lumayan banyak, Jurusita PN Bandung Aep Yaman mengembalikan keputusannya ke pihak kepolisian
“Saya tanya dulu ke polisi, apakah sanggup mengamankan eksekusi? Kalau seandainya polisi tidak sanggup, kami akan balik kanan” tutur Aep
Setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi, dimana pihak kepolisian dengan jumlah yang sedikit mengambil keputusan untuk menunda.












