KOTA BANDUNG,- Forum Bhayangkara Indonesia menggelar Forum Grup Discussion (FGD) bertema “Hukum, Kriminal, dan Kriminalisasi” di Gedung Indonesia Menggugat, Minggu (18/9).
FGD digelar untuk menyikapi pemberitaan bebasnya 23 narapidana tipikor di tahun 2022 ini dan kembali berkiprah di berbagai bidang di masyarakat serta stigma masyarakat.
Sebanyak tiga narasumber yakni Mochamad Hanif, Yenny Sucipto S.pt., M.si, Aang Sirojul Munir, S.H M.H dihadirkan untuk mengupas tentang gratifikasi baik dari kacamata hukum maupun fenomena yang ada di masyarakat.
Masyarakat menganggap bahwa gratifikasi adalah hal yang sama dengan korupsi. Padahal ada perbedaan dalam arti, korupsi itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, sedangkan gratifikasi adalah pemberian suatu barang atau uang terhadap pejabat publik.