Jakarta – bedanews.com – RKUHP merupakan wujud dari adanya pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang telah dimulai sejak tahun 1964. Pembaharuan dilakukan karena adanya alasan filosofis, politis, sosiologis, dan praktis. Secara filosofis, KUHP yang disusun oleh pemerintah kolonial Belanda perlu diganti karena landasan filosofinya yang berbeda.
Secara sosiologis, banyak pasal di KUHP yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Serta adanya kemajuan ilmu pengetahuan dann teknologi membuat berbagai pengaturan tindak pidana di dalam KUHP tidak memadai dan ketinggalan oleh zaman.
Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, Pakar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara) mengatakan bahwa, bangsa Indonesia sudah sangat merindukan kehadiran KUHP yang bernuansa ke Indonesia, untuk menggantikan KUHP yang saat ini masih menjadi prodak kolonial.













