BANDUNG. BEDAnews.com – Merespon adanya aspirasi atas adanya Perbedaan antara Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Barat yaitu enggak punya dana pension.
Dinas Pendidikan Jawa Barat telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bersama Bank bjb.
Perjanjian Kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi di Lounge Bank bjb, Jalan Naripan No. 12-14, Kota Bandung, Selasa (2/8/2022).
Dengan adanya kerja sama DPLK ini, Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Jabar akan memiliki dana pensiun.
“Ini adalah jawaban aspirasi mereka (P3K). Perbedaan P3K dengan PNS itu enggak punya dana pensiun. Maka, kita hadirkan solusi, ini bagian persiapan mereka,” ujar Kadisdik.