Bandung, BEDAnews – Beritikad untuk menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati, Drs. Johanes Marinus Lunel malah dipidanakan. Teopilus Kawihardja melaporkan dengan tuduhan penggelapan. dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, dalam perkara nomor: 1171/Pid.B/2021/PN.Bdg.
Kantor Hukum Visi Law Office ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam perkara ini. Hal itu disampaikan Managing Partner VISI LAW OFFICE Febri Diansyah dalam acara konfrensi pers di El Royale Hotel pada Senin 27/06/2022.
Menurut Febri pendampingan hukum dilakukan VISI karena pertimbangan kemanusiaan dan lemahnya pembuktian JPU secara hukum, bahkan tidak seharusnya perkara seperti ini diselesaikan di pengadilan pidana.
“Kami sebelumnya tidak mengenal secara pribadi Bapak Drs. Johanes Marinus Lunel, namun setelah Kami membaca berkas dan mempelajari bukti-bukti yang ada,” tegas Febri.