• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Lahan Tanam Kopi Dipakai Tanaman Sayuran Penyambung Hidup, H. Dasep: KTH seolah Haram Mendapat Bantuan Kemudahan

Lahan Tanam Kopi Dipakai Tanaman Sayuran Penyambung Hidup, H. Dasep: KTH seolah Haram Mendapat Bantuan Kemudahan

Ki Agus by Ki Agus
12 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mengenai Banjir Bandang Ciwidey, anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia Gunarudin  SH. MM., , mengatakan, alasannya terjadi peristiwa tersebut, bahwa Sub DAS (Daerah Aliran Sungai) Ciwidey termasuk jenis sub DAS Paralel dimana ada dua anak sungai utama di hulu yaitu, anak sungai Cisarua dan anak sungai Ciwidey, di hulu kemudian  bersatu menjadi DAS Ciwidey.

Dasep menambahkan, kedua anak sungai diatas, memiliki catchment area/Daerah Tangkapan Air (DTA) yang cukup luas meliputi Rayon Pemangku Hutan (RPH) dewata seluas lebih dari 2000 Ha, terdiri atas 3 pangkuan Desa Hutan, yaitu Desa Sugihmukti kec Pasirjambu  dan Desa Alamendah kec Rancabali.

Pada saat ini, disebutkan legislator dari Fraksi PKS itu, di kedua desa hutan tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah dan perhutani telah diselengarakan Kulin KK yang merupakan izin pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan. “Program ini menjadi bentuk perhutanan sosial yang digalakkan pemerintah untuk mengatasi konflik di areal konsesi,” katanya melalui telepon, Minggu 12 Juni 2022.

Namun dalam Kulin KK, ia menjelaskan, ini ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh masyarakat dengan tidak diperkenankan menanam tanaman semusim seperti sayur-sayuran dan sejenisnya. Kemudian dilarang melakukan upaya budidaya di lahan-lahan yang memiiki kelerengan yang curam. Seperti di sekitar mata air, jurang dan lain-lain yang membahayakan lingkungan. Dan pada akhirnya berdasarkan klimatologi dan kesesuaian lahan maka dipilihlah tanaman kopi sebagai tanaman unggulan di wilayah ini.

BeritaTerkait

Sosialisasi program MBG di Rokan Hilir

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat 

10 Mei 2026

Seni, Musik, dan Harapan: Kisah Mengharukan dari Lapas Ciamis

10 Mei 2026

Dengan munculnya kebijakan bahwa luas hutan yang dikelola Perhutani di pulau Jawa seluas 2,4 juta Ha, ia menuturkan, akan segera diambil alih oleh Pemerintah seluas 1,1 juta Ha dengan diterbikanya Surat Keputusan Mentri LHK  No 287 Tahun 2022. Adapun pengambil alihan tersebut akan dipergunakan untuk Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) salah satunya untuk program perhutanan sosial.

Hal ini, menurutnya, tentunya akan berdampak  terjadinya perubahan-perubahan besar dalam pengelolan hutan di Jawa, termasuk di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bandung. Dan ini semua harus dijadikan momentum emas bagi Jawa Barat juga Kabupaten Bandung, segera sambut dan pro aktif, bukan cuma diam tanpa melakukan apapun.

“Lihatlah para petani kopi yang tergabung dalam kelompok Tani Hutan (KTH) seolah-olah Haram untuk mendapat bantuan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan petani dalam hal ini KTH dari Pemda setempat. Karena status lahan yang dikelola oleh KTH adalah Hak pengelolaanya dimiliki Perhutani yang notabene adalah Perusahaan. Hal ini memiliki  korelasi dengan kesejahteraan anggota KTH yang tidak beranjak dari lingkaran kemiskinan. Maka LHK  287 ini harus dijadikan jembatan mas bagi Pemda,” ujarnya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk membudidayakan kopi, dimana kopi baru bisa dipanen di tahun ketiga setelah tanam itupun jika dipelihara dipupuk, dirawat dan disiangi dengan telaten, baru bisa berproduksi, “Nah selama tiga tahun ini keluarga tani harus mampu  bertahan, dan salah satu cara untuk bertahan hidup yaitu dengan menanam tanaman sayuran disela sela tanaman kopi dibawah tegakan kayu,” ungkapnya.

Kalau saja pemerintah memahami keselamatan manusia (anggota KTH) dan lingkungan hutan sebagai DTA ( untuk menyelamatkan orang-orang yang tinggal di hilir), imbuhnya, seharusnya bisa action mendampingi anggota KTH bertahan hidup dengan tidak melakukan budidaya tanaman semusim di DTA, maka persoalan banjir akibat error di hulu akan dengan sendirinya bisa diselesaikan.

Berdasarkan fungsi  DTA, ia memaparkan, dimana bagian hulu didasarkan pada fungsi konservasi yang dikelola untuk mempertahankan kondisi lingkungan DAS agar tidak terdegradasi. Dengan cara antara lain dapat diindikasikan dari kondisi tutupan vegetasi lahan DAS, kualitas air, kemampuan menyimpan air (debit), dan curah hujan, maka sangat urgen bagi pemerintah untuk segera action dampingi Petani KTH sesuai dengan UU No 19 tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perda Jabar No 4 Tahun  2018, terakhir Perda Kabupaten Bandung No 10 Tahun 2021, dimana yang terakhir ini, ia sebagai penulis sendiri sebagai inisiator sekaligus Ketua Pansus pembentukan Perda dimaksud.

“Berdasarkan paparan diatas maka untuk pemenuhan berbaigai indikator lingkungan dan kesejahteraan petani tanpa action nyata dari pemerintah Daerah dan juga  perlindungan dan pemberdayaan  terhadap petani KTH, adalah merupakan kesia siaan belaka,” pungkasnya.****

Previous Post

Erick Thohir: Airport Jadi Etalase Untuk Budaya Kita

Next Post

IDI Jabar dan Pemkot Bandung Sosialisasikan Waspada Hepatitis Misterius dan Diabetes Mellitus

Related Posts

Sosialisasi program MBG di Rokan Hilir
News

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat 

10 Mei 2026
Karya

Seni, Musik, dan Harapan: Kisah Mengharukan dari Lapas Ciamis

10 Mei 2026
TNI-POLRI

Nonton Bareng Film Edukasi, Satgas TMMD Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-Anak Kampung Keakwa

10 Mei 2026
Edukasi

Bendahara DPD PAN Hj. Elin Wati Sampaikan Rasa Syukur atas Amanat Pimpinan

10 Mei 2026
TNI-POLRI

Kopral FC Lanal Dabo Juara SPP Cup 2026, Taklukkan Della FC 4-1 di Final

10 Mei 2026
TNI-POLRI

MARINIR; WAASPERS PANGKORMAR BAKAR SEMANGAT PESERTA UJI KOMPETENSI PASIS DIKREG SESKOAL LXV DAN SESKOAD LXVII TAHUN 2026

10 Mei 2026
Next Post

IDI Jabar dan Pemkot Bandung Sosialisasikan Waspada Hepatitis Misterius dan Diabetes Mellitus

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021