BANDUNG || – Komisi D DPRD Kota Bandung bersama Dispora, Perbasi, KONI, dan klub The Walrus Basketball melakukan audiensi untuk membahas peraturan yang tidak memperbolehkan anak di bawah umur 17 tahun yang bukan berdomisili dari Kota Bandung mengikuti kompetisi.
Audiensi ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Jumat (22/4/2022).
Pihak yang melaporkan yaitu klub bola basket The Walrus Basketball menyampaikan bahwa mereka mendapatkan keluhan dari para orangtua.
Pasalnya, dalam peraturan ajang kompetisi bola basket antar daerah tertulis anak di bawah umur 17 tahun dan tidak berdomisili di Kota Bandung tidak dapat mengikuti kompetisi bersama klub yang berasal dari Kota Bandung.
Ketua klub The Walrus Basketball Rachmanto menyampaikan, dalam pelaksanaan Perbasi Cup para orangtua mengeluhkan bahwa setiap anak berumur di bawah 17 tahun yang mengikuti harus berasal dari Kota Bandung.












