Jakarta – bedanews.com – Kongres Pemuda Indonesia memastikan, tidak akan mengajukan dan membatalkan Gugatan ke Mahkamah Agung RI terhadap MENAKER RI.
Hal tersebut disampaikan Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Putra Romadoni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/22).
Kongres Pemuda Indonesia menilai, Presiden Jokowi telah mengambil keputusan yang bijaksana dengan memerintahkan Menaker RI untuk membatalkan pencairan JHT di usia 56 Tahun.
Menurutnya, sikap Menaker RI yang merevisi Permenakar No. 2 Tahun 2022 dengan kembali ke Permenaker No. 19 Tahun 2015 adalah keputusan yang sudah tepat untuk kepentingan kesejahteraan para buruh/pekerja di Indonesia, mengingat situasi pandemi yang sedang melanda indonesia sangat menyengsarakan para buruh/pekerja.













