Di situasi masa sulit ini, Kongres Pemuda Indonesia meminta kepada Pemerintah khususnya Menaker RI agar dapat lebih menyerap dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari pembangkangan sosial terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah yang dinilai dapat menyengsarakan dan melukai hati masyarakat khususunya para buruh/pekerja Indonesia,” terangnya.
Dengan kembalinya Permenaker No. 19 Tahun 2015, lanjut dia, Kongres Pemuda Indonesia menyatakan membatalkan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Agung terhadap Menaker RI, sehingga polemik pencairan JHT di usia 56 tahun sesuai Permenaker No. 2 Tahun 2022 dinyatakan selesai.
“Kami akan terus mengawasi kebijakan Menaker RI terkait Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, serta KPI menyarankan agar Menaker RI mengundang para pimpinan-pimpinan serikat pekerja/buruh untuk didengar aspirasi dan masukannya terkait Pencairan Jaminan Hari Tua tersebut sehingga setiap aturan yang di Undangkan dapat diterima oleh masyarakat Indonesia,” tandasnya. (Red).













