KAB. BANDUNG || bedanews.com — Seperti melaksanakan Pemilu, setelah membeli minyak goreng, warga diwajibkan mencelupkan jarinya ke tinta sebagai bukti. Dan itu terjadi di berbagai daerah untuk minyak 2 liter yang dibandrol Rp28 ribu.
Bahkan ada salah seorang warga yang tak diketahui nama dan alamatnya, mengirimkan gambar untuk membeli minyak goreng harus membawa bukti kartu sudah di vaksin sebagai salah satu persyaratan.
Sementara di Kabupaten Bandung, penjulan minyak goreng yang dilakukan pasar modern, setiap warga yang sudah membeli diharuskan mencelupkan jarinya ke tinta, atau tangannya di stempel.
Menurut Fatimah, warga Kabupaten Bandung, penanda itu untuk menghindari pembelian banyak, tujuannya agar bisa merata. Harga yangbdi bandrol pun untuk 1 liter minyak goreng Rp14 ribu dan kemasan 2 liter Rp28 ribu.
“Kalau masalah pembelian minyak goreng ada syarat harus memperlihatkan kartu sudah di vaksin, itu saya tidak tahu. Karena disini tidak berlaku hal itu,” katanya, Minggu 20 Pebruari 2022.
Sementara pelaku usaha yang mengandalkan usahanya dengan minyak goreng, sepertinya harus mengurangi produksinya. Alasannya minyak goreng yang diperolehnya tidak bisa memenuhi kebutuhannya.
“Kami tidak mungkin menaikan harga penjualan, tapi kami juga tidak mau harus merugi karena harga minyak goreng yang naik dan kelangkaannya,” kata Supriyadi salah seorang penjual gorengan saat ditemui bedanews.com.
Supriyadi meminta kepada Pemerintah dan Wakil Rakyat bisa memberikan solusi dari permasalahan itu. “Karena solusi terbaik dari permasalahan ini ada campur tangannya mereka,” harapnya.***













