• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Raperda RTRW Jabar Perlu Kajian Mendalam

Raperda RTRW Jabar Perlu Kajian Mendalam

herz by herz
15 Februari 2022
in Tak Berkategori
0
Raperda  RTRW Jabar Perlu Kajian Mendalam Jangan Sampai Seperti Dikejar-Kejar Setoran

Raperda RTRW Jabar Perlu Kajian Mendalam Jangan Sampai Seperti Dikejar-Kejar Setoran

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDAnews.com – Subtansi dari Rancangan Peraturan Daerah  Rencana Tata Ruang dan Wilayah  ( RTRW) Provinsi Jawa Barat  dinilai perlu kajian yang mendalam dan jangan sampai seperti dikejar-kejar setoran.

Demikian diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyu Wijaya. , SH, M.Ipol. Di Bandung. Selasa.

“Subtansi dari Raperda  RTRW menurut saya perlu kajian yang mendalam dan jangan sampai seperti dikejar-kejar setoran,” katanya.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, perlu dipahami dan semua sudah mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) atau Omnibus Law sebagai induk Perda RTRW harus diperbaiki.

BeritaTerkait

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Ada Apa Saja? Caffe and Resto Legend Buka Cabang di Jalan Pemuda Kota Tasikmalaya

27 September 2025

Dicky Chandra Apresiasi Kegiatan FTBI Jenjang SMP Tingkat Kota Tasikmalaya 

27 September 2025

“MK memutuskan bahwa UUCK harus diperbaiki sisi formilnya selama dua tahun, dan karenanya selama dua tahun itu maka status UUCK menjadi inkonstitusional bersyarat,”sebutnya.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Satgas Yonif 126/KC Bantu Antar Jemput Anak Sekolah di Perbatasan

Next Post

Herry Wirawan di Vonis Seumur Hidup

Related Posts

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
Profil

Ada Apa Saja? Caffe and Resto Legend Buka Cabang di Jalan Pemuda Kota Tasikmalaya

27 September 2025
Ragam

Dicky Chandra Apresiasi Kegiatan FTBI Jenjang SMP Tingkat Kota Tasikmalaya 

27 September 2025
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI Ke-80, Babinsa Koramil 1715-01/Oksibil Kodim 1715/Yahukimo Laksanakan Karya Bakti di Kesusteran dan Gereja Gidi Kab. Pegunungan Bintang

27 September 2025
Headline

Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan

27 September 2025
Headline

Komsos, media babinsa untuk jalin silaturahmi dengan warga binaan

27 September 2025
Headline

Pantau Wilayah Binaan,Babinsa Koramil 08/KM Laksanakan Komsos bersama warga

27 September 2025
Next Post

Herry Wirawan di Vonis Seumur Hidup

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021