Baru-baru ini wacana pemerintah terkait penghapusan honorer cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, hal ini dianggap sebagai bentuk kezaliman dan akan menimbulkan permasalahan baru. Alih-alih memberikan solusi, justru rakyat makin “ngenes”.
Dikutip dari Liputan6.com, 22/1/2022. Tenaga honorer harap-harap cemas, hal ini berkaitan dengan wacana pemerintah untuk menghapuskan status tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Wacana ini di sampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Menurutnya, sesuai aturan yang telah di tetapkan sebelumnya, status tenaga honorer 2 tahun mendatang sudah tidak ada lagi. Dia menjelaskan bahwa status pegawai pemerintah di 2023 hanya ada dua yaitu Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua hal tersebut disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).