BANDUNG – Setiap wilayah di Kota Bandung harus punya sistem pengawasan pencegahan kebakaran sendiri yang terintegrasi dan terevaluasi oleh Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung, Folmer S.M Silalahi menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja Pansus 7 pada Senin (24/1/2022) yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, di Ruang Rapat Komisi C.
Rapat kerja dipimpin Ketua Pansus 7 Ferry C Rismafury, dan dilakukan bersama Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Tim Naskah Akademik, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Ferry meminta setiap subjek yang ada dalam ketentuan umum dipilah antara aturan yang telah ada atau yang bisa diubah agar disajikan dalam bentuk matriks sehingga pembahasan bisa lebih terperinci.













