Sedangkan Wakil Ketua Pansus 7 Uung Tanuwidjaja, meminta Oganisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait untuk meninjau kembali aspek subjek dan objek dalam raperda, guna memastikan raperda bisa mencakup segala bidang dalam pencegahan kebakaran dan penanggulangan bencana.
“Saya lihat masih banyak subjek-subjek dalam raperda ini belum ter-cover (tertanggulangi), seperti penanggulangan di pemukiman kumuh, dan masih banyak lagi. Saya minta semuanya baik subjek maupun objek untuk dilengkapi, karena ini akan menjadi dasar hukum yang mampu mengakomodasi semua bidang dalam penyelenggaraan pencegahan kebakaran dan penanggulangan bencana di Kota Bandung,” ujarnya.
Selanjutnya, Anggota Pansus 7 Yudi Cahyadi meminta aspek peningkatan pencegahan kebakaran dan penanggulangan bencana pada area masyarakat kumuh bisa diakomodasi sehingga pelaksanaan dari perda ini bisa komprehensif.













