BANDUNG,- Forum Gunung Pangajar (FGP) menggelar aksi dan audiensi persoalkan Dukumen Amdal Penambangan batu Gunung Pangajar proyek nasional Bendungan Leuwi Keris, Rabu (12/1).
FGP menduga tahapan pengesahan amdal cacat prosedur.
Aksi juga diikuti ratusan warga terdampak penambangan batu andesit Gunung Pangajar.
Hendra Bima Ketua Forum Pangajar menyampaikan, undang undang tentang perlindungan lingkungan hidup no.32 tahun 2009 mengamanatkan bahwa sidang amdal harus melibatkan warga yang terdampak sebagai salah satu elemen penting yang harus duduk sebagai komisi penilai amdal.
“Sidang amdal ini harus mencapai kesepakatan tuntutan warga terdampak kepada pemrakarsa yang tertuang dalam berita acara kesepakatan,” tutur Hendra dalam keterangannya.
Ia mengatakan, dalam kasus penambangan batu Gunung Pangajar alih alih ada kesepakatan dari warga terdampak yang tertuang dalam berita acara dalam posisi warga terdampak sebagai salah satu elemen tim komisi amdal, malah warga tidak tahu menahu.
Menurutnya sidang pertama amdal tak mencapai kesepakatan deadlock.
“Jelang sidang kedua tiba-tiba Amdal tersebut sudah disahkan tanpa adanya kesepakatan tim komisi amdal yang dalam hal ini adalah warga terdampak penambangan Gunung Pangajar,” bebernya.
Pihaknya menduga ada kecacatan prosedur karenanya dokumen amdal tersebut tidak dapat mengakomodir aspirasi warga terdampak penambangan.
Hendra mengatakan, salah satu kejanggalan yang menohok adalah hasil survei tim amdal yang diduga memanipulasi keterangan wara terdampak.
“Survei tersebut menyatakan warga terdampak mendukung 69% penambangan pangajar tanpa syarat apapaun, dan hanya 4% warga yang mendukung penambangan dengan syarat terakomodirnya terlebih dahulu aspirasi warga terdampak”, lanjut Hendra.
Dengan demikian, imbuhnya amdal Pangajar hanya secarik dokumen formalitas yang tidak memberikan manfaat kepada warga terdampak.
Terlebih isi dokumen amdal tersebut tidak dapat mengakomodir aspirasi warga dan malah menimbukan keresahan baru.
“Kami Forum Gunung Pangajar menuntut pemerintah melalui DPRD agar amdal tersebut ditinjau ulang dan dapat diseret lagi ke persidangan komisi amdal, sampai adanya kesepakatan antara pemrakarsa dengan warga terdampak yang tertuang dalam dokumen amdal tersebut,” pungkas Hendra.(*)