Oleh Eko Wahyuanto
Jakarta – bedanews.com – Menjelang berakhirnya abad ke-20 perkembangan teknologi telematika yang sedemikian pesat dan terus menerus telah mendisrupsi berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang penyelenggaraan pos nasional, terutama pada piranti alat tukar pembayaran yang berupa prangko.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan prangko sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang No. 38 tahun 2009 tentang Pos.
Kementerian Kominfo yang menjalankan sebagian tugas pemerintahan di bidang informasi dan teknologi informatika, dalam tatanan baru transformasi digital di antaranya menerapkan penggunaan barcode/QR code yang kini telah menjadi trend baru dalam ekosistem penyelenggaraan pos di tanah air.











