• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » H. Dasep Berikan Pandangan Masalah Geodipa

H. Dasep Berikan Pandangan Masalah Geodipa

Ki Agus by Ki Agus
7 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mengenai tuntutan 10 komunitas kepada Geodipa, dikatakan salah seorang tokoh masyarakat Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu, H. Dasep Kurnia Gunarudin, memberikan tanggapan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 21 tahun 2014 , tentunya dalam membuat sebuah pandangan tidak akan lepas dari hukum positif yang ada.

“Geodipa sebagai pemegang IPB di Desa Sugihmukti, ia menambahkan, tentunya memiliki  banyak kewajiban yang menurut saya nilainya masih merah,” katanya melalui telepon, Jum’at 7 Januari 2022.

Dasep yang merupakan Ketua Pansus VIII dari Fraksi PKS DPRD Kab. Bandung, menuturkan, nilai merah bagi Geodipa itu, diantaranya;
1. Kewajiban memahami dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dankerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yangberiaku.
2. Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
3. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat “setempat”.
4. Mendorong pengembangan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi pada Wilayah Kerjanya.

Jika kewajibanya yang empat poin ini tidak dilaksanakan, ia menegaskan, tentunya ada sanksi yang menanti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BeritaTerkait

Bendahara DPD PAN Hj. Elin Wati Sampaikan Rasa Syukur atas Amanat Pimpinan

10 Mei 2026

Kopral FC Lanal Dabo Juara SPP Cup 2026, Taklukkan Della FC 4-1 di Final

10 Mei 2026

Ia melihat pihak Geodipa masih kurang memahami tentang peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya minel. Lucu sekali jika perusahaan sebesar Geodipa tidak memahami tentang Frasa “Masyarakat Setempat” dan ” Masyarakat sekitar”. Bahkan tidak tepat menerjemahkan apa itu Frasa “Pengembangan” dan “Pemberdayaan”,  sehingga berbagai kebijakanya menjadi obscur.

“Namun untuk kewajiban –kewajiban yang lainya saya pikir PT Geodipa sudah melaksanakanya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam hal ini, ia menambahkan, yang terpenting  adalah peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi yang telah mendapat justifikasi dalam UU, diantaranya;
1. Masyarakat mempunyai peran serta untuk:
a. Menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi;
dan b. Menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
2. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi masyarakat berhak untuk:
a. Memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengusahaan Panas Bumi melalui Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
b. Memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan Panas Bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar;
c. Memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat kegiatan pengusahaan Panas Bumi yang menyalahi ketentuan.

“Jadi jika semua pihak tunduk dan taat terhadap rules of game yang ada, permasalah seperti ini dapat dengan mudah bisa diselesaikan,” pungkas Dasep. ***

Previous Post

PWI – Disdik Jabar Jalin Sinergi Wujudkan Literasi Media

Next Post

MUI Apresiasi Presiden Terkait Reformasi Kepemilikan Tanah

Related Posts

Edukasi

Bendahara DPD PAN Hj. Elin Wati Sampaikan Rasa Syukur atas Amanat Pimpinan

10 Mei 2026
TNI-POLRI

Kopral FC Lanal Dabo Juara SPP Cup 2026, Taklukkan Della FC 4-1 di Final

10 Mei 2026
TNI-POLRI

MARINIR; WAASPERS PANGKORMAR BAKAR SEMANGAT PESERTA UJI KOMPETENSI PASIS DIKREG SESKOAL LXV DAN SESKOAD LXVII TAHUN 2026

10 Mei 2026
Ekonomi

Dukung Ketahanan Pangan, Dandim 0624/Kab. Bandung Siap Investasi 1.000 Ayam Petelur di Peternakan Binaan Koperasi MBS Baros

10 Mei 2026
Edukasi

KDM Hadir, Ketum PAN Zulhas ada, Pelantikan dan Rakornas PAN Semarak Penuh Semangat

10 Mei 2026
Ragam

SELAT HORMUZ DARURAT MERAH: MESIN PERANG AS-IRAN SEDANG MEMANAS

10 Mei 2026
Next Post
Teks foto: Wakil Sekjen MUI Azrul Tanjung (Foto: Istimewa).

MUI Apresiasi Presiden Terkait Reformasi Kepemilikan Tanah

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021