• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » UU MD3 Mencakup Aturan Kinerja Dewan, H. Kasjvul: Alih Fungsi Lahan perlu Diawasi

UU MD3 Mencakup Aturan Kinerja Dewan, H. Kasjvul: Alih Fungsi Lahan perlu Diawasi

Ki Agus by Ki Agus
5 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menurut Undang-Undang MD3, tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, yang berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik serta detil dari pelaksanaan tugas juga diatur.

Dikatakan tokoh masyarakat, H. Kasjvul Anwar, anggota DPRD mempunyai mempunyai kewajiban untuk mengawasi perkembangan wilayahnya. Termasuk pembinaan terhadap konstituen, kader, dan daerah pemilihamnya yang sudah memberikan suara.

Begitu juga dengan kejadian-kejadian di wilayahnya saat ini yang berkaitan dengan terjadinya alih fungsi lahan, para dewan terpilih di dapil tersebut dituntut harus bisa memberikan solusi terbaik berdasarkan kinerjanya.

“Secara garis besar DPRD yang membuat peraturan Tata Ruang dan Pemerintah yang melaksanakannya tapi tidak terlepas dari tugas dewan untuk melakukan pengawasan,” katanya di Gedung DPRD, Rabu 5 Januari 2022.

BeritaTerkait

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026

Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

2 Mei 2026

Kasjvul yang merupakan politisi senior dari Parpol PAN dan juga warga Rancaeekek, meminta peran dan fungsi dewan bisa maksimal dalam mengawasi setiap pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Ia mengakui tidak mengetahui sampai berapa prosen alih fungsi lahan yang sudah berubah. Karena ia hanya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan atas kejadian itu.

“Saya yakin dengan adanya peran anggota dewan di dapil yang mengawasi pembangunan bisa menghindari terjadinya pelanggaran tata ruang,” ujarnya.

Lebih baik rada terlambat, ungkap Kasjvul, daripada tidak sama sekali. Tujuannya jelas untuk mencegah kerusakan lingkungan dampak dari alih fungsi lahan. Karena perubahan lahan itu bisa berorientasi pada kerawanan terjadinya bencana yang tak diinginkan.***

Previous Post

Gunakan Gedung dan Barang Milik Orang Lain, PARFIS Terancam Dilaporkan ke Polisi

Next Post

Capai Target, Pemkab OKU Timur Bagi Motor

Related Posts

Ragam

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026
TNI-POLRI

Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

2 Mei 2026
SOLID-Ketua IKASPS UNNES, Irjend Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (kaos putih pakai peci) & Ketua Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, Dr Susilo Kusdiwanggo, ST. MT (kemeja hitam). (Foto Ist).
Ragam

Pertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan

2 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Edukasi

Tema Pendidikan Nasional 2026, kata Dewan PAN Yadi: itu Bisa Dilaksanakan tapi Tidak Otomatis

2 Mei 2026
Ragam

DUNIA SEDANG BERMAIN API, BLOKADE AS DAN RUDAL HIPERSONIK ‘DARK EAGLE’ ANCAMAN NYATA BAGI ARUS PERDAMAIAN

2 Mei 2026
Next Post

Capai Target, Pemkab OKU Timur Bagi Motor

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021