Perayaan Natal telah berakhir. Namun demikian, masih menyisakan kebingungan bagi masyarakat. Betapa tidak, belum lama ini ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyatakan boleh mengucapkan selamat Natal, tapi sebatas menghormati dan toleransi antar umat beragama. Sedangkan yang tidak boleh adalah mengikuti upacara/rangkaian kepercayaan Natal tersebut sebagaimana yang tertera dalam fatwa MUI 7 Maret 1981, yang berisi keharaman mengikuti upacara Natal. (fajar.co.id, 17/12/2021)
Gayung pun bersambut. Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Kemenag) bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nurruzzaman, membenarkan bila Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerbitkan edaran untuk memasang spanduk ucapan Natal dan Tahun Baru. Ia pun membantah kalau Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel telah mencabut pemasangan spanduk tersebut. (republika.co.id, 18/12/2021)