BANDUNG,– Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik terbitnya Surat Telegram (STR) Panglima TNI Nomor STR/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Politisi PDI Perjuangan ini memandang penerbitan STR ini akan semakin memperlancar penegakan hukum.
“Saya kira dengan adanya aturan baru ini tentu akan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, surat panggilan dijamin sampai karena melalui Satuan TNI yang dipanggil serta ada jaminan dari Komandan Satuan untuk menghadapkan atau membantu proses bila dibutuhkan,” kata Hasanuddin kepada media, Rabu (24/11).
Hasanuddin menyebut, setidaknya ada empat poin yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI ini, diantaranya:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.










