KAB. BANDUNG — Pembemtukkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara sebenarnya sudah melekat di Pemerintahan Desa dan sudah ada perdanya. Cuma implementasinya saja yang belum menyeluruh.
Sehingga permasalahan sampah, dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bandung, Asep Kusumah, untuk pengelolaannya masih belum maksimal.
Sebagai antisipasi dari permasalahan sampah, dia menambahkan, dari Pemkab Bandung melalui tim BEDAS Kab. Bandung Bersih sudah mengupayakan menjaga lingkungan untuk bersih dari sampah.
“Sementara sanksi administratif dan kurungan penjara, sebelumnya sudah dicanangkan, hanya saja banyak warga yang melalaikan aturan itu,” katanya usai Hearing Public Pengelolaan Sampah di Gedung Paripurna DPRD Kab. Bandung, Kamis 18 November 2021.