Bandung, BEDAnews – Totoh Gunawan dan Andri Wibawa terdakwa kasus Bansos Covid-19 untuk warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 4 November 2021.
Pembacaan amar putusan terhadap Andri disampaikan setelah Majelis Hakim memutus Aa Umbara bersalah.
Selain menjatuhkan bebas terhadap Andri Wibawa, Majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas kepada Totoh Gunawan.
Anak dari Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Majelis Hakim, apa yang dilakukan Andi Wibawa tak memenuhi unsur tindak pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibata tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” tutur Surachmat membacakan amar putusan.