“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” lanjut Surachmat.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tambah hakim.
Sebelumnya, Andri dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Penuntut Umum (PU) KPK dan membayar Uang Pengganti Rp 2,6 miliar. Sementara Totoh Gunawan dituntut 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Sebelumnya dalam dakwaan PU KPK, kasus ini berawal dari pengadaan paket bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Aa Umbara didakwa mengatur tender sehingga menunjuk anaknya, Andri Wibawa dan rekannya, M. Totoh Gunawan sebagai pelaksana.













