Jakarta – bedanews.com – Pemerintah c.q Kementerian Pertanian didesak menindak tegas eksportir sarang burung walet ke Tiongkok yang diduga melakukan ekspor hingga melampaui kuota yang ditetapkan karena dikuatirkan memperburuk citra sarang burung walet Indonesia di Tiongkok.
Sebab, praktek ekspor sarang burung walet yang melampaui kuota yang ditetapkan, bertentangan dengan prinsip Traceability System atau sistem ketelurusan yang berlaku pada produk pangan, termasuk sarang burung walet maupun protokol ekspor sarang burung walet ke Tiongkok.
“Kuota ekspor sarang burung walet pasti connect dengan Traceability System sehingga ekspor sarang burung walet harus sesuai dengan kuota yang ditetapkan Badan Karantina berdasarkan kemampuan produksi rumah walet dan kemampuan kapasitas prosesing,” kata Benny Hutapea, Panasehat Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN).