Jakarta – bedanews.com – Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengamanatkan bahwa setiap Jabatan Fungsional wajib memiliki 1 organisasi profesi.
Para ASN yang memangku jabatan fungsional wajib bergabung dalam organisasi profesi sesuai dengan Jabatan fungsional masing-masing.
Organisasi Profesi jabatan fungsional ini berdasarkan pada PP tersebut mendapatkan amanat untuk menyusun kode etik dan pedoman perilaku profesi jabatan fungsional, menegakkan kode etik dan memberikan advokasi kepada para anggotanya.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah dibentuk berdasarkan pada Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Diketahui bahwa, 4 LPNK: LIPI, BPPT, BATAN dan LAPAN telah diintegrasikan ke dalam BRIN.













