Seiring dengan integrasi tersebut, maka berbagai jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan 4 LPNK yang diintegrasikan tersebut, kini pembinaannya dialihkan dari Kepala LPNK kepada Kepala BRIN.
Dengan demikian, maka BRIN menjadi instansi pembina dari 11 jabatan fungsional yang ada pada 4 LPNK yang telah diintegrasikan tersebut.
11 Jabfung yang dimaksud adalah: peneliti, perekayasa, teknisi litkayasa, pengembang teknologi nuklir, pranata nuklir, analis perkebunrayaan, teknisi perkebunrayaan, analis pemanfaatan iptek, kurator koleksi hayati, penata penerbitan ilmiah, dan analis data ilmiah.
Berkaitan dengan posisi BRIN sebagai instansi pembina dari 11 jabatan fungsional tersebut, maka muncul wacana perihal integrasi orprof SDM IPTEK yang pembinaannya berada di bawah BRIN.













