Jakarta – bedanews.com – Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan jadi PPKM dengan empat level. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali. Upaya ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 karena diperlukan strategi untuk mencegah kemungkinan penyebaran kontaminasi Covid-19 yang disebabkan oleh kerumunan masyarakat.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mengatakan bahwa, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah ikhtiar Pemerintah dalam rangka menekan laju Covid-19, dimana pada serangan gelombang kedua lonjakan angka positif Covid-19 sangat mengkhawatirkan.










