• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ini Yang Wajib Diketahui Soal Aturan Anyar PSBB Proporsional

Ini Yang Wajib Diketahui Soal Aturan Anyar PSBB Proporsional

cut salsa by cut salsa
17 Juni 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial resmi mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 61 tahun 2021. Perwal ini sebagai tindak lanjut atas situasi terkini penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Perwal ini tentang perubahan keenam atas Perwal Kota Bandung nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka pencegahan dan pengedalian Covid-19.

Perwal ini berlaku sejak diundangkan pada 16 Juni 2021.

Salah satu isi perwal tersebut yaitu melarang semua kegiatan jasa usaha pariwisata hiburan.

BeritaTerkait

Tim Wasev TMMD Ke-130 Dengarkan Aspirasi Warga Kampung Yamboi

7 November 2026

Penuh Keceriaan, Tim Wasev TMMD Ke-130 Ajak Anak-Anak Kampung Yamboi Foto Bersama

7 November 2026

Sedangkan aturan lain yang harus diketahui di antaranya:

  1. Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
  2. Waktu operasional toko dan pertokoan yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00WIB.
  3. Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan cafe mulai buka pukul 06.00WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
  4. Waktu operasional untuk restoran, rumah makan, dan cafe pada mal atau pusat perbelanjaan mulai buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
  5. Waktu operasional pedagang kali lima mulai pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
  6. Kapasitas pengunjung mal dan pusat perbelanjaan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas gedung, ruang, dan tempat duduk.
  7. Kegiatan restoran, rumah makan, dan cafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang (take away), drive thru, melalui pesanan secara daring atau layanan antar.

Tak hanya itu, Perwal ini juga membatasi kegiatan di hotel. Kapasitas hotel hanya diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas jumlah kamar.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

MPP dan GPP Segera Hadir

Next Post

Zona Berwarna saat Wabah Kian Parah

Related Posts

TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Dengarkan Aspirasi Warga Kampung Yamboi

7 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keceriaan, Tim Wasev TMMD Ke-130 Ajak Anak-Anak Kampung Yamboi Foto Bersama

7 November 2026
TNI-POLRI

Wujud Kepedulian TNI, Tim Wasev TMMD Ke-130 Bagikan Sembako kepada Warga Kampung Inden

6 November 2026
TNI-POLRI

TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan

6 November 2026
TNI-POLRI

Pimpin Langsung Pemasangan Pipa Air Bersih, Dan SSK TMMD Ke-130 Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

6 November 2026
TNI-POLRI

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan

6 November 2026
Next Post

Zona Berwarna saat Wabah Kian Parah

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021