BANDUNG. BEDAnews.com-Sidang Pemeriksaan tiga orang dan satu orang Direktur Eksekutif KADIN Provinsi Jabar, terkait Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) tahun 2019 Dana Hibah Jawa Barat, di gelar hari ini, Kamis (27/5).
Dalam pemeriksaan terhadap mereka yang terpanggil di mulai pukul 10.oo WIB dan berakhir hingga pukul 15.30 WIB di ruang Sidang Kejaksaan.
Tetapi dua dinyatakan mangkir karena tidak memenuhi surat Panggilan.
Diantaranya satu orang pengurus dan satu lagi Direktur Eksekutif, yakni
Amy Yusanti (AY) dan Reza (RZ).Bahkan sdri (AY) sudah dua kali mangkir kemungkinan bisa dipanggil paksa atau jemput.
Sementara pemeriksaan terhadap dua orang pengurus KADIN yang memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Bandung, yakni H.Cucu Sutara sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Keorganisasian dan
Dra Arini Wilar sebagai Komtap Pendanaan organisasi.













