• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Pasangan Imam Menduga KPU dan Panwaslu Cimahi Lakukan Konspirasi

Pasangan Imam Menduga KPU dan Panwaslu Cimahi Lakukan Konspirasi

Asep Budi by Asep Budi
7 Juni 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Pasangan Independen Amas Mujoko – Imam menduga telah terjadi konspirasi antara KPU dan Panwaslu Kota Cimahi, terkait penolakan pasangan Imam saat pendaftaran di KPU 28 Mei lalu.

Panwaslu yang seharusnya menjadi  wasit dalam pelaksanaan Pemilukada, malah ikut menandatangani berita acara diskualifikasi. Tak hanya itu, penolakan diskualifikasi pasangan Imam, dilakukan tanpa proses verifikasi administrasi. “Kami menganggap hal itu merupakan pelanggaran pidana, karena melanggar pasal 115 ayat 9 Peraturan paeraturan Bawaslu,“ kata Pengacara Pasangan Imam, Gito Abdussalam kepada wartawan, usai menyerahkan kelengkapan data pelengkap terkait laporan tim Imam, Rabu (6/6).

Dikatakannya, karena adanya pelanggaran dalam berita acara diskualifikasi, Tim Imam meminta KPU untuk menganulir berita acara yang sudah dibuat saat penyerahan berkas dukungan ke KPU. Jika KPU tetap tidak bergeming, maka pasangan Imam akan melakukan upaya hukum terhadap KPU.

BeritaTerkait

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026

Selain itu, kata Gito, ada kejanggalan yang dilakukan KPU Kota Cimahi, karena Surat Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2012, hingga proses penyerahkan berkas dukungan, baru diterima tim pasangan Imam pada Selasa kemarin. “SK KPU Nomor 8 Tahun 2012, baru kami terima hari ini (kemarin, red) itupun kami terima bukan dari KPU tapi dari Panwaslu,” paparnya.

Sementara, Balon Walikota Pasangan Imam, Amas menyatakan apa yang dilakukan pasangan Amas untuk memberikan pelajaran kepada semua pihak supaya pelaksanaan Pemilukada di Cimahi berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Sedangkan Balon Wakil Walikota Ahmad Mujoko mengatakan, ada ketakutan dari beberapa pihak jika pasanga ini ikut mendaftarkan diri dalam pemilukada Kota Cimahi. Padahal seharusnya hal itu tak perlu terjadi, karena selain merupakan hak setiap warga negara, pasangan Imam pun harus melalui beberapa tahapan.

“Jangan takutlah jika kami maju, karena semuanya terserah masyarakat, kami ikut mendaftarkan diripun belum tentu terpilih menjadi walikota atau wakil walikota,” jelasnya.

Mujoko mengatakan, KPU harus menganulir keputusannya yang mendiskualifikasi pasangan Imam dan melanjutkan lagi proses verifikasi atas dokumen dukungan yang telah diserahkan pada 28 Mei lalu. Jika hal itu tak dilakukan, terpaksa kasus ini akan bergulir di jalur hukum.

Sementara, anggota Panwaslu yang juga Divisi Pengaduan H. Zaenal Abidin mengatakan, pasangan Imam kemarin menyerahkan kekurangan dokumen laporan yang diserahkan pada 31 Mei 2012, pihaknya selama 14 hari sesuai aturan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Tim Imam. Malahan pada 4 Juni, telah memanggil Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Cimahi untuk diklarifikasi. (M. Fachry)

Previous Post

Pasangan Arjuna Akan Laporkan Lurah Utama

Next Post

DPRD Jabar Garap Raperda Pemberian Gelar Pahlawan

Related Posts

TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
TNI-POLRI

Danpaspampres Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha: Mengawal Presiden Sebagai Kepala Negara, Tanggung Jawab Besar

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Terjang Medan Terjal, Pastikan Sumber Air Bersih Warga Yamboi

7 November 2026
TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Next Post

DPRD Jabar Garap Raperda Pemberian Gelar Pahlawan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021