JAKARTA,- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan Selama Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M pada Mei 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan dengan catatan kondisi COVID-19 terkendali.
“Kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” kata Anies Baswedan seperti dalam seruan tersebut, Selasa (13/4/2021).
Seruan itu dibuat sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021.