Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada para pengurus masjid atau musala di Jakarta untuk melakukan beberapa hal.
Saat penyelenggaraan ibadah dan keagamaan seperti shalat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya menjaga jarak aman paling kurang satu meter antarjamaah dan setiap jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah subuh dengan durasi waktu paling lama 15 menit.
Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid atau mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.













