BANDUNG, BEDAnews.com – Proses pemulasaraan jenazah dengan standar protocol kesehatan, merupakan panduan khusus selama pandemic Covid-19. Hal ini mengingat sebagai langkah utuk menekan penyebaran virus.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menyatakan bahwa proses pemulasaraan jenazah dengan standar protocol kesehatan merupakan panduan khusus selama pandemic Covid-19.
Hal itu mengingat sebagai langkah utuk menekan penyebaran virus, demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, di Bandung, Selasa (16/3/2021).
“Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat dalam pedoman apabila seseorang suspek atau secara klinis diduga ada gambaran covid, walaupun swabnya belum keluar harus diperlakukan sebagai pasien covid. Karena itu adalah perlindungan maksimal baik kepada masyarakat atau kepada yang memulasara jenazah,” beber Ahyani.