• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป KOWANI NYATAKAN 9 SIKAP EKSEKUSI MATI KASUS NARKOBA

KOWANI NYATAKAN 9 SIKAP EKSEKUSI MATI KASUS NARKOBA

Asep Budi by Asep Budi
5 Maret 2015
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnews.com

Kongres Wanita Indonesia menyatakan sikap terhadap Rani Andriani alias Mellisa Aprilia (39) yang dieksekusi mati karena kasus narkoba telah menggoncang media dan publik. Rani Andriani alias Melisa Aprilia adalah satu dari enam terpidana mati yang dieksekusi pada Minggu (18/01/2015) dini hari. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Tangerang pada tahun 2000 atas kasus penyelundupan heroin seberat 3,5 kilogram. Demikian Diungkapkan Dr.Ir.Hj.Sri Woerjaningsih Ketua Umum KOWANI, Rabu (4/3) siang, Jakarta. Pernyataan sikap tersebut disampaikan kepada Media Masyarakat saat ditemui kantor KOWANI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta.

Menurutnya, situasi permasalahan narkoba di Indonesia telah memasuki masa kritis. Penyalahgunaan narkoba telah menyentuh angka 4 juta jiwa atau 2,2 persen dari seluruh penduduk Indonesia. (Sumber: BNN 2013). Bahkan saat ini, telah ditemukan 251 narkoba jenis New Psychoactive Substance (NPS) di dunia dan sebanyak 24 jenis baru diantaranya telah ditemukan di Indonesia. “Setiap tahun kasus narkoba terus bertambah, “ ujar Giwo Rubianto Wiyogo (akrab disapa).

Lanjutnya, tercatat hanya sekitar 0,47 persen atau sekitar 18.000 orang dari angka 4 juta yang dapat direhabilitasi. Kondisi tersebut disebabkan karena kurangnya jumlah tempat rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, disamping masyarakat belum punya budaya untuk melaksanakan rehabilitasi secara sukarela. “Jadi secara sukarela masyarakat melaksanakan rehabilitasi,” katanya.

Kowani secara jelas menyatakan sembilan (9) sikap sebagai berikut: 1. Memastikan keluarga sebagai proteksi utama untuk mencegah narkoba. Jangan sampai ada keluarga yang permisif terhadap narkoba. Jika ini ada, kita akan terjadi lost generation. 2. Perempuan harus menjadi pelopor terhadap pencegahan narkoba, baik bagi anak, perempuan maupun masyarakat. 3. Membangun Sinergitas BNN dengan Instansi Pemerintah dan Komponen Masyarakat dalam Mendorong Keberhasilan P4GN merupakan keharusan. 4. Penyalah guna narkoba merupakan crime without victim yang seharusnya mendapat layanan rehabilitasi. 5. Hukuman penjara bukan merupakan solusi yang tepat untuk pecandu narkoba. Sejalan dengan semangat tersebut, perlu didorong kebijakan dekriminalisasi dimana menghilangkan ancaman pidana kepada korban penyalahgunaan narkoba dan mengganti dengan tuntutan yang lain. 6. Tuntutan yang dapat dikenakan kepada korban penyalahgunaan narkoba adalah rehabilitasi. 7. Dekriminalisasi tersebut sesuai dengan amanat pasal 103 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa pecandu narkoba wajib menjalani pengobatan, atau perawatan melalui rehabilitasi dan masa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai menjalani masa hukuman. 8. Strategi yang dilakukan dalam rangka pengurangan pasokan narkoba (supply reduction) adalah dengan menerapkan hukuman yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap para bandar maupun sindikat. 9. BNN perlu terus melakukan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya seperti Polri, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, dan penegak hukum dari negara lain untuk memutus dan menghancurkan peredaran narkoba baik di dalam negeri maupun narkoba yang akan masuk ke Indonesia. “Jadi 9 sikap itu sangat penting guna kedepannya untuk si pelaku kasus narkoba mendapat pelayanan rehabilitasi, “ pungkasnya. (Arul)

 

BeritaTerkait

Cepy Avey Terus Perbanyak Jam Terbang, Dampingi Atlet Paralayang Poprov 2026 Kabupaten Tasikmalaya

21 September 2026

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026
Previous Post

Dituntut 2 Tahun, Dua Terdakwa Pemilik Senpi dan Amunisi Di Vonis 1 Tahun

Next Post

Pembangunan Jalan Lingkar di Kecamatan Sumpiuh Mengatasi Kemacetan

Related Posts

Ragam

Cepy Avey Terus Perbanyak Jam Terbang, Dampingi Atlet Paralayang Poprov 2026 Kabupaten Tasikmalaya

21 September 2026
TNI-POLRI

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026
Ragam

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
TNI-POLRI

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan di RS Dustira

21 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT Ke-81 TNI 2026, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako

21 September 2026
TNI-POLRI

Bersih-Bersih Sungai oleh Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait, Dalam Rangka HUT ke81 TNI

21 September 2026
Next Post

Pembangunan Jalan Lingkar di Kecamatan Sumpiuh Mengatasi Kemacetan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021