Jakarta, BEDAnews.com
Saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DkI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shinta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor jakarta selatan, yaitu Auditor Muda mengungkapkan bahwa pada kesimpulan penyaluran dana bantuan
yang berasal dari Dana APBD Prov DKI jakarta 2010 harus dikembalikan agar negara tidak di rugikan.
Hal itu diungkapkannya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Nani Idrawati, SH, MH, pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana bergulir Kelurahaan Petojo Utara tahun 2010 di Tipikor Jak selatan, Selasa (3/3/15).
"Kesimpulan yang diperoleh BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 334 juta. Kurang lebih Hal itu, setelah kami melakukan auditor . Selanjutnya kami somasi kepada terdakwa akhirnya terdakwa membayar Rp 53 juta kurang lebih, sisa kerugian negara sekitar Rp.497 juta lebih kurang dari dana awal Rp540 juta itu yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat,” terangnya.