Bandung, BEDAnews.com – Permintaan sumbangan pendidikan terhadap orang tua/wali murid. Terkait masalah biaya pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), penggalangan dana (sumbangan) boleh dilakukan oleh komite sekolah.
Demikian dikemukakan Kepala Sub-Bagian Perencanaan, Edy Purwanto saat menerima audiensi Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Komite Sekolah Kota Bekasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait “Masalah Biaya Pendidikan” di Operation Room Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Rabu (5/8/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Edy memaparkan berbagai kebijakan yang bisa diambil oleh Pengurus MKKS dan Komite Sekolah Kota Bekasi dalam menetapkan kebijakan yang hendak diberlakukan.