• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Syariat Menjawab Terkait Larangan Hijab

Syariat Menjawab Terkait Larangan Hijab

Oleh: Irma Faryanti (Member Akademi Menulis Kreatif)

admin by admin
6 Maret 2021
in Tak Berkategori
0
Irma Faryanti

Irma Faryanti

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Munculnya SKB tiga menteri beberapa waktu yang lalu, terkait larangan bagi institusi sekolah mewajibkan siswa ataupun tenaga pengajar untuk menggunakan atribut keagamaan tertentu, membuat isu larangan mengenakan hijab kembali mencuat. Setelah dulu sempat dilarang pada tahun 1970-an dan diperbolehkan kembali pada tahun 1990-an, kini larangan tersebut kembali ditetapkan.

Kasus pelarangan hijab nyatanya tidak hanya terjadi di Indonesia. Karena negara lain pun banyak yang melakukannya. Tercatat 11 negara telah menyatakan penolakannya terhadap jilbab/hijab, yaitu: Belanda, Rusia, Italia, Jerman, Tunisia, Belgia, Perancis, Suriah, Australia, Spanyol dan Turki. (Liputan6.com 13 Januari 2015)

Terkait pelarangan hijab di Turki, pada tahun 2013 peraturan tersebut telah dicabut oleh PM Recep Tayyip Erdogan. Ia mengungkapkan bahwa alasannya mencabut aturan tersebut adalah sebagai langkah awal menuju normalisasi. Seperti yang diketahui bersama bahwa pelarangan menggunakan simbol keagamaan di Turki berawal pada masa kepemimpinan presiden pertama Turki yaitu Mustafa Kemal Attaturk. Akan tetapi kini, Erdogan menyatakan bahwa masa kelam tersebut telah berakhir, kaum perempuan kembali  bisa mengenakan hijab dan kaum pria diperbolehkan memelihara janggut. Namun demikian, ketentuan larangan ini masih berlaku bagi hakim, jaksa, polisi dan personel militer.

BeritaTerkait

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

28 April 2026

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN

28 April 2026
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

PermataBank Resmikan Model Branch ke-5 di Lippo Cikarang

Next Post

Gubernur Anies Baswedan Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri

Related Posts

Ekonomi

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

28 April 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN

28 April 2026
Edukasi

Pansus III DPRD Kab. Bandung Gelar Rapat Terkait UU No. 11 Tahun 2022

28 April 2026
News

Reses Ketua DPRD Cimahi: Warga Soroti Masalah Sampah, Dorong Pengelolaan Berbasis RT

28 April 2026
Sosialisasi program MBG di Indramayu
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Mitra Kerja DPR RI di Indramayu

28 April 2026
Ragam

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Demak Bersama PT. Saprotan Bangun Sumur Bor untuk Warga Trimulyo

28 April 2026
Next Post
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto:ist)

Gubernur Anies Baswedan Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021