• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Cacat Hukum, PN Bale Bandung Mengeksekusi Lahan yang Ditempati PT. Hayako

Cacat Hukum, PN Bale Bandung Mengeksekusi Lahan yang Ditempati PT. Hayako

admin by admin
17 Juli 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung Barat, BEDAnews.com

Lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi yang ditempati PT. Hayako Prima Indonesia yang beralamat di Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (16/07/2020).

Kuasa Hukum pemilik lahan, Hendrew Sastra Nugraha yang ditempati PT. Hayako, Benny Wulur mengatakan, bahwa eksekusi itu dinilai cacat hukum. Pasalnya, lahan tersebut bukan milik PT. Hayako Prima Indonesia, melainkan milik Hendrew Sastra Husnandar. Selama ini, PT. Hayako hanya menyewa kepada Hendrew.
Meski begitu, eksekusi oleh PN Bale Bandung tetap dilakukan. Padahal Hendrew selaku pemilik lahan tengah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Untuk eksekusi seperti ini seharusnya pengadilan menunda dulu. Karena kami dari pihak Pak Hendrew sebagai pemilik lahan tidak pernah diajak musyawarah oleh BPN,” ujar Benny Wulur, disela eksekusi.

BeritaTerkait

RAKORTEKRENBANG-Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana saat Rakortekrenbang. (Foto Ist).

Sinkronisasi RKPD 2027, Jadi Fokus Rakortekrenbang Bali

6 Mei 2026

Di Kirab Budaya Tasikmalaya, Anton Charliyan: Mahkota Binokasih Warisan Luhur yang Harus Dijaga

6 Mei 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Rp. 3,28 T Silpa APBD Jabar 2019 Bisa Pengaruhi Capaian IKU

Next Post

P3D Soreang Diminta Cermati Potensi Pendapatan BBNKB II

Related Posts

RAKORTEKRENBANG-Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana saat Rakortekrenbang. (Foto Ist).
News

Sinkronisasi RKPD 2027, Jadi Fokus Rakortekrenbang Bali

6 Mei 2026
News

Di Kirab Budaya Tasikmalaya, Anton Charliyan: Mahkota Binokasih Warisan Luhur yang Harus Dijaga

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Darurat Narkoba Anak! BNNP Jateng Perkuat Kompetensi Garda Rehabilitasi, Demi Dukung Ananda Bersinar

6 Mei 2026
News

Bupati Sukabumi Kukuhkan Pengurus Apekkasi Masa Bakti 2026-2029

6 Mei 2026
News

Lolos Seleksi Nasional, Pasar Titi Kuning Wakili Medan di Lomba Pasar Pangan Aman 2026

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Satgas TMMD Sosialisasi Wajib Belajar

6 Mei 2026
Next Post
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD jabar Saat melakukan kunungan kerka ke P3D Kab. Bandung di Soreang. Kamis (16/7/2020)

P3D Soreang Diminta Cermati Potensi Pendapatan BBNKB II

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021