• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Desa Karangsono Kabupaten Demak Pungut Biaya PRONA Lima Ratus Ribu

Desa Karangsono Kabupaten Demak Pungut Biaya PRONA Lima Ratus Ribu

Asep Budi by Asep Budi
21 Februari 2015
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Demak, BEDAnews.com

Meskipun sudah berganti presiden atau menteri bahkan kepala BPN tingkat propinsi dan kabupaten, namun tampaknya pungutan biaya tinggi program nasional Agraria (PRONA) masih menjadi sara empuk untuk mengeruk keuntungan berlebih bagi kepala desa serta pihak –pihak yang menangani termasuk perangkat desa.

 

Tidak tanggung – tanggung seperti desa Karangsono Mranggen yang memperoleh 375 bidang/sertifikat untuk masyarakat memungut biaya sebesar Rp. 500.000,- per bidang, sehingga apabila ditotal keseluruhan mencapai Rp.187.500.000,- sementara biaya yang lazim ditanggung masyarakat pemohon hanya 4 patok, 6 buah meterai dan lain – lain yang berkisar Rp.100.000,- saja per bidangnya.

 

Sekdes Karangsono yang ditemui diruang kantor desa beberapa waktu lalu membenarkan keterang yang diperoleh dari warga masyarakat tersebut. Akan tetapi dirinya mengaku sama sekali tidak dilibatkan meskipun namanya tercantum dalam daftar panitia, adapun soal uang dia dijanjikan oleh Plt Kades sekaligus ketua BPD akan diberi honor Rp.20.000,- per bidang kalau sudah selesai 100 %.

 

Ditambahkan sejak akhir masa jabatan kepala desa difinitif 5 bulan lalu, muncul perselisihan pendapat dimana ketua BPD seharusnya tidak layak menjabat Plt kepala desa karena dianggap sarat kepentingan dan terlibat langsung selaku lembaga yang melakukan penjaringan calon plt kades sebagaimana diatur dalam surat edaran bupati, mendasarkan pada aspirasi masyarakat, selanjutnya diputuskan melalui rapat calon – calon kades yang diajukan. (Yoto)

BeritaTerkait

Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil Kokonao Bersama Warga Binaan Gotong Royong Cor Jalan Gereja

5 Februari 2026

HUT Ke-18 Partai Gerindra, Lembaga Advokasi Hadir untuk Rakyat Tanjung Mulia Medan

5 Februari 2026
Previous Post

LURAH SUKATANI M.HUSNI THAMRIN, SE UPGRADE JEMBATAN DAN GORONG-GORONG

Next Post

Dewan: Bantuan Rutilahu Stimulus untuk Bergotong-royong

Related Posts

TNI-POLRI

Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil Kokonao Bersama Warga Binaan Gotong Royong Cor Jalan Gereja

5 Februari 2026
Politik

HUT Ke-18 Partai Gerindra, Lembaga Advokasi Hadir untuk Rakyat Tanjung Mulia Medan

5 Februari 2026
Ragam

Jelang HPN 2026 dan Urgensi Revisi UU Pers

5 Februari 2026
Ragam

Orang Tajir, Negeri Kaya, Koruptor dan Anak SD di Ngada–NTT: Siapa yang Bertanggung Jawab?

5 Februari 2026
News

Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo

5 Februari 2026
TNI-POLRI

Aksi Bersih Pantai Prajurit Posal Berakit

5 Februari 2026
Next Post

Dewan: Bantuan Rutilahu Stimulus untuk Bergotong-royong

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021