Demak, BEDAnews.com
Meskipun sudah berganti presiden atau menteri bahkan kepala BPN tingkat propinsi dan kabupaten, namun tampaknya pungutan biaya tinggi program nasional Agraria (PRONA) masih menjadi sara empuk untuk mengeruk keuntungan berlebih bagi kepala desa serta pihak –pihak yang menangani termasuk perangkat desa.
Tidak tanggung – tanggung seperti desa Karangsono Mranggen yang memperoleh 375 bidang/sertifikat untuk masyarakat memungut biaya sebesar Rp. 500.000,- per bidang, sehingga apabila ditotal keseluruhan mencapai Rp.187.500.000,- sementara biaya yang lazim ditanggung masyarakat pemohon hanya 4 patok, 6 buah meterai dan lain – lain yang berkisar Rp.100.000,- saja per bidangnya.
Sekdes Karangsono yang ditemui diruang kantor desa beberapa waktu lalu membenarkan keterang yang diperoleh dari warga masyarakat tersebut. Akan tetapi dirinya mengaku sama sekali tidak dilibatkan meskipun namanya tercantum dalam daftar panitia, adapun soal uang dia dijanjikan oleh Plt Kades sekaligus ketua BPD akan diberi honor Rp.20.000,- per bidang kalau sudah selesai 100 %.
Ditambahkan sejak akhir masa jabatan kepala desa difinitif 5 bulan lalu, muncul perselisihan pendapat dimana ketua BPD seharusnya tidak layak menjabat Plt kepala desa karena dianggap sarat kepentingan dan terlibat langsung selaku lembaga yang melakukan penjaringan calon plt kades sebagaimana diatur dalam surat edaran bupati, mendasarkan pada aspirasi masyarakat, selanjutnya diputuskan melalui rapat calon – calon kades yang diajukan. (Yoto)











