Bandung, BEDAnews.com – Setahun sejak dibentuk sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat telah memanggil empat anggota DPRD Provinsi yang ditengarai telah melanggar kode etik anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Dari empat orang yang telah dipanggil BK tersebut tiga orang diantaranya telah diberikan saksi, karena dinilai telah melakukan tindakan yang melanggar Kode etik DPRD Prov. Jawa Barat.
Demikian disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat Hasbullah Rahmad, S.Pd., M.Hum, didampingi anggota BK lainnya Johan J Anwari, M.Si di DPRD Jabar, pekan lalu
Hasbullah menyebutkan, Pertama kita memanggil kasus pemukulan sopir oleh Sugiyanto Nangolah (FP Demokrat), kedua laporan kasus pemalsuan akte kelahiran dari Golkar Reynaldi, ketiga kasus Dadang Supriatna (FPGolkar), empat kasus Rahmat (FPKB).