BANDUNG, BEDAnews.com – Biaya retribusi registrasi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung untuk satu makam adalah sebesar Rp20.000 per tahun. Sementara untuk retribusi makam baru (pembayaran awal) yang muslim adalah sebesar Rp425.000.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat, dalam Bandung Menjawab yang digelar Balai Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).
“Jika ada pihak yang mematok retribusi hingga ratusan ribu, masyarakat harus mencatat oknum tersebut dan melaporkannya ke Distaru Kota Bandung,” tegas Agus.
Kami, lanjut Agus, tidak menutupi hal itu memang terjadi. “Ini salah satu yang harus kita perbaiki,” akunya.
Ia mengungkapkan, ada juga dari masyarakat yang merasa biaya sebesar Rp20.000 itu terasa tak memberatkan. Sehingga ada juga yang langsung membayar Rp100.000 untuk lima tahun.