(Oleh H. Djafar Badjeber)
JAKARTA – Dalam situasi pandemik covid 19 kita semua dikagetkan munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Istilahnya ngak ada hujan ngak ada panas serta hampir tidak ada pemberitaan di media tiba-tiba kita dikagetkan RUU HIP. Meskipun agak tertutup oleh DPR RI, berita ini tersiar di media sosial.
Penulis salah satu orang tercepat merespon RUU ini dan mengingatkan semua pihak bahwa RUU ini mengandung kerawanan, mengganggu stabilitas negara karena berpotensi membuka luka lama.
RUU yang di prakarsai Baleg DPR ini, mungkin maksudnya baik, akan tetapi tidak dilihat, dikaji dan ditela’ah secara holistik bagaimana proses lahirnya Pancasila dan bagaimana kedudukan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus sebagai dasar filosifis negara. Dimana setiap materi muatan peraturan-perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Perlu diketahui, Pancasila tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena nilai Pancasila telah terkandung dalam suatu norma di Undang-Undang Dasar 1945.