BANDUNG, BEDAnews.com – Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Selamat yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung dan juga mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat diajukan ke meja hijau dan ketiganya didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung TA 2012-2013 yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 15 Juni 2020.
Sidang yang dipimpin T Beny Eko Supriadi berlangsung dengan sistem Video Conference (Vicon) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam surat dakwaanya, terdakwa Tomtom Dabul Qomar bersama Kadar Selamat dan Herry Nurhayat telah melakukan beberapa perbuatan sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
Dimana para terdakwa telah melakukan pengaturan dalam penganggaran pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi, atas kegiatan pengadaan tanah sarana lingkungan hidup Ruang Terbuka Hijau (RTH) TA 2012.
Para terdakwa melakukan dengan cara memerintah secara tertulis kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung untuk menambah nilai alokasi anggaran dalam APBD Kota Bandung TA 2012, tanpa didukung dengan survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan, menyetujuinya, dan meminta keuntungan dalam pelaksanaanya, serta tidak menetapkan besaran ganti rugi lahan secara langsung antara Pemkot Bandung dan pemilik lahan.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI negara mengalami kerugian sebesar Rp 69 miliar lebih dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, yakni pasam 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau kedua pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Ri No 31 tahu 1999 sebagaimana diubah UU Ri No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahu 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidan Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (boed)