Bandung, BEDAnews.com – Salah satu tujuan yang cukup krusial dibuatnya Raperda Perlindungan Pekerja Migran asal Jabar, adalah untuk mengurangi permasalahan klasik yang sering menimpa para pekerja migran Indonesia (PMI).
Beberapa permasalahan yang sering menimpa PMI, diantaranya akibat adanya keterbatasan wawasan dan ketrampilan, penempatan ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak menimpa calon PMI, demikian disampaikan Johan J Anwari, anggota Pansus Raperda Perlindungan Pekerja Migran, kepada Media di Bandung, Kamis (11/6/2020).
“Dengan adanya payung hukum berupa Perda, kita berharap perlindungan buruh migran di Jabar diperkuat, terutamanya perlindungan perempuan pekerja migran dengan tidak hanya melihat atau mementingkan aspek penempatan dan tata niaga dari pada aspek perlindungannya,” ujarnya.